resign

Apa yang Harus Kamu Lakukan Sebelum Resign:

  • Berikan pemberitahuan (one month notice)
  • Berbicara jujur dengan atasan terlebih dahulu
  • Buat surat pengunduran diri
  • Jangan umbar kepergianmu ke banyak orang
  • Selesaikan tanggung jawab pekerjaan dengan baik
  • Kembalikan alat-alat dan fasilitas kantor

Penting Namun Tak Tertulis:

  • Tinggalkan kesan positif
  • Jaga hubungan baik dengan atasan
  • Tetap jaga profesionalisme

Hal yang Harus Kamu Tahu Tentang Resign

If you want to make everyone happy, don’t be a leader, sell ice cream,” seorang Steve Jobs pernah mengucapkan hal demikian. Kutipan tadi bisa menjadi salah satu alasan untuk memulai peluang bisnis baru dan keluar dari perusahaan lamamu. Memang terdapat sejuta alasan untuk resign dari pekerjaanmu saat ini, tapi apapun alasannya, yang penting bagaimana kamu bisa melakukan dan melaksanakannya dengan cara yang terhormat.

Jangan sampai alasanmu berhenti kerja malah membuat catatan buruk dengan perusahaan yang sekarang. Tentu apabila hal ini terjadi kemungkinan besar akan memengaruhi reputasi dalam jangka panjang dan prospek masa depan.

Kebanyakan karyawan mengajukan pengunduran diri ketika merasa lelah dan tidak bisa melakukan pekerjaannya secara maksimal. Perasaan lelah pun seringkali menurunkan produktivitas. Meskipun hal ini adalah sebuah perasaan yang bisa ditolerir, kamu tetap harus melakukan segala yang kamu bisa untuk berusaha mengerjakan pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawabmu.

Sebagai karyawan, kamu memiliki hak untuk mengundurkan diri (resign) sebagaimana diatur dalam Undang-undang  No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Meski demikian, terdapat perbedaan antara karyawan yang mengundurkan diri secara keinginan sendiri dan karyawan yang di-PHK.

Karyawan yang resign secara sukarela tidak mendapatkan pesangon, tetapi berhak menerima Uang Penggantian Hak (UPH). Bagian ini sudah tertulis pada pasal 162 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

undang-undang
Bunyi pasal 162 UU No 13 Tahun 2003: “Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4.”

Sedangkan Pasal 156 Ayat 4 memuat:

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  • penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
undang-undang
Bunyi pasal 156 ayat 4 UU No 13 Tahun 2003

Setelah meyakinkan dirimu untuk keluar dari perusahaan dan pekerjaan sekarang ini, kamu perlu pertimbangan matang. Bukan karena emosi sesaat yang akan membuatmu menyesal di kemudian hari. Jika keputusan resign sudah bulat, mental pun siap, bahkan telah mendapatkan pekerjaan pengganti, kamu harus meninggalkan perusahaan dengan cara yang tepat, profesional, dan tentu sopan.

Agar kamu tidak bingung cara resign yang sopan dan profesional, tim berkarir telah menyiapkan Cara Tepat Meminta Resign Kepada Atasan Tanpa Masalah, sebagai berikut:

Apa yang Harus Kamu Lakukan Sebelum Resign

packing
Tetap bersikap profesional meski sudah mengajukan resign kepada atasan

1. Berikan pemberitahuan (one month notice)

\Jika kamu ingin mengundurkan diri dengan cara yang profesional, jangan biarkan atasanmu kesulitan atau kesusahan mencari pengganti posisimu.

Berdasarkan aturan, kamu baru dapat benar-benar keluar dari perusahaan satu bulan atau one month notice setelah mengajukan resign. Bagian ini sebenarnya ada di surat kontrak saat kamu bergabung pada perusahaan. Jika kamu tidak mendadak, perusahaan bisa mencari penggantimu secepatnya.

Bila mengacu pada peraturan pemerintah, memang seharusnya setiap karyawan mengikuti aturan one month notice sebelum resign dari perusahaan lama. Pemerintah melalui peraturan Undang-Undang telah mengatur permohonan pengunduran diri.

Seperti dalam UU Pasal 26 ayat 2 Kepmen Tenaga Kerja tentang syarat mengundurkan diri berisi:

  • Pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Pekerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
  • Pekerja/buruh tidak terikat dalam Ikatan dinas
peraturan menteri
Bunyi UU Pasal 26 ayat 2 Kepmen Tenaga Kerja

2. Berbicara jujur dengan atasan terlebih dahulu

Sampaikan secara langsung dengan atasanmu. Tentu atasan menjadi orang terdekat yang akan kamu sampaikan mengenai rencanamu untuk resign, karena segala aktivitas kerjamu akan selalu berhubungan dengannya. Sebaiknya, jangan sampai atasanmu mendengar rencana resign-mu dari mulut karyawan lain, karena menjadi sesuatu yang tidak etis.

Selain akan lebih jelas, berbicara langsung dengan atasan membuatmu terlihat lebih sopan dan tentu profesional. Kebanyakan karyawan merasa takut untuk berbicara langsung dengan pimpinan. Ketika kamu sudah membangun niat untuk berhenti kerja, pastikan untuk memberitahu pimpinan tentang niat kamu sebelum orang lain tahu.

Jujurlah tentang alasanmu mengundurkan diri. Jangan sampai berdalih dengan alasan tak masuk akal atau menutupinya. Dengan cara ini atasanmu akan menghargai kejujuran lebih dari yang kamu pikirkan.

diskusi
Berbicaralah langsung dengan atasan tentang rencana resign-mu

3. Buat Surat Pengunduran Diri

Agar terlihat lebih baik di mata atasan, kamu sebaiknya membuat surat pengunduran diri agar meninggalkan kesan yang lebih baik. Pada umumnya, harus ada surat pengunduran diri yang dibuat dan diserahkan kepada atasanmu, atau pihak HRD, tergantung kebijakan dari perusahaan tersebut.

Sudah seharusnya jika kamu diterima dengan cara yang baik, maka keluar pun juga harus dengan baik. Sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan perusahaanmu pada saat akan mengundurkan diri, dalam jangka waktu tersebutlah kamu bisa mengajukan surat pengunduran diri.

4. Jangan Umbar Kepergianmu ke Banyak Orang

Akan banyak pembicaraan yang tidak diinginkan nantinya jika kamu memberi tahu karyawan lain tentang rencana pengunduran dirimu sebelum kepastian dengan atasan. Tentu hal ini sebaiknya jangan sampai terjadi.

Sebaiknya jangan umumkan ke semua orang kalau kamu ingin berhenti kerja sebelum benar-benar resmi dari perusahaan. Akan sangat memungkinkan apa yang kamu sampaikan cepat tersebar dan berbeda versi cerita. Selain itu, jangan juga menceritakan ke rekan kerja bagaimana reaksi atasan saat kamu memutuskan berhenti kerja.

visioner
Tetap rahasiakan rencana pengunduran dirimu selain kepada atasanmu nantinya.

5. Selesaikan Tanggung Jawab Pekerjaan Dengan Baik

Langkah ini menjadi poin penting lainnya agar meninggalkan kesan profesional kepada perusahaan lamamu. Sudah seharusnya kamu menyelesaikan pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawabmu. Selain itu, persiapkan panduan bagi karyawan yang akan mengisi posisimu nantinya.

Pertimbangkan untuk membuat berkas yang menjelaskan proyek jangka panjang dan hal-hal penting lain yang harus dikerjakan secara bersama. Pastikanlah seluruh berkas disimpan secara rapi, dilabeli, dan mudah ditemukan. Jangan sampai rekan kerja yang kebingungan meneleponmu setelah kamu keluar dari perusahaan karena kesulitan menemukan berkas.

6. Kembalikan Alat-alat dan Fasilitas Kantor

Hal ini tentu harus kamu lakukan, jika kamu menggunakan alat dan fasilitas kantor saat bekerja. Pastikan tidak ada yang terlupa ataupun rusak. Kembalikan dengan kondisi yang masih baik agar kamu dinilai sebagai karyawan yang bertanggung jawab.

Penting Namun Tak Tertulis

Berikut ini adalah hal-hal yang juga wajib kamu lakukan namun tidak banyak yang melakukan. Tidak hanya sebatas formalitas namun, kamu harus benar-benar menerapkan dalam jangka panjang. Apa saja itu? Berikut penjelasannya:

1. Tinggalkan Kesan Positif

Setelah membicarakannya dengan atasan lalu membuat surat pengunduran diri secara profesional, kamu pun perlu menjaga sikap yang positif. Tinggalkanlah kesan positif di perusahaan, agar hubungan dengan perusahaan, atasan, maupun rekan kerja tetap terjaga dengan baik.

Salah satu cara yang bisa kamu lakukan adalah dengan bekerja sebaik mungkin di hari-hari terakhir di perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa kamu benar-benar orang yang berdedikasi tinggi meski akan meninggalkan perusahaan.

2. Jaga Hubungan Baik Dengan Atasan

Menjaga hubungan baik tidak harus mengeluarkan effort yang besar. Kamu pun bisa dengan hanya menjaga komunikasi melalui saling berteman di sosial media maupun tetap berada dalam grup hangout rekan kerja.

Kamu mungkin tidak akan pernah tahu, bisa jadi di antara rekan kerja lamamu suatu saat menjadi atasanmu di tempat lain atau partner bisnismu ke depannya. Tetaplah menjaga komunikasi dengan baik tanpa pernah meninggalkan kesan negatif yang merugikan orang lain.

3. Tetap Jaga Profesionalisme

Meskipun kamu telah berencana resign, jangan sampai kamu kehilangan semangat untuk bekerja. Jika kamu bermalas-masalan, hal ini tentu membuatmu terlihat tidak profesional, merepotkan rekan kerja, maupun atasan. Apalagi jika resign-mu sudah disetujui atasan, jangan semakin menghilangkan tanggung jawab.

Kesimpulan

resign
Pikirkan secara matang dan temukan alasan yang masuk akal ketika kamu mengajukan pengunduran diri

Resign memang merupakan keputusan personal, meski begitu, sebagai karyawan yang bertanggung jawab, kamu pun harus tetap memikirkan cara resign terbaik demi kesan profesionalitas. Kamu harus penuh persiapan dan memikirkannya dengan sungguh-sungguh.

Bagaimana sobat berkarir, apakah sudah siap memutuskan resign sesuai waktu yang dianjurkan? Apapun pilihanmu nantinya, tetaplah menjadi karyawan yang bertanggung jawab dan memiliki jiwa pemimpin.

Tulis pengalamanmu ketika resign atau pengalaman ditolak resign di kolom komentar dan bagikan artikel ini ke teman-temanmu, ya! Semoga beruntung!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *