wanita hamil

Langkah yang Harus Dilakukan Dalam Mempersiapkan Mengambil Cuti Hamil:

  • Beri Kesempatan Waktu Untuk Diri Sendiri “Me time
  • Pahami Proses Persalinan Nantinya

Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Mengambil Cuti Hamil:

  • Komunikasikan keputusan dan minta saran dokter kandungan
  • Ceritakan tentang masa kehamilanmu ke atasan
  • Selesaikan pekerjaan sebelum cuti panjang
  • Jangan lupa untuk memberitahukan rekan kantor, klien, atau pihak yang sering berhubungan dengan pekerjaan
  • Mengaktifkan auto-reply email kantor dengan pesan singkat yang menjelaskan penggantimu sementara

Timing yang Tepat Untuk Cuti Hamil:

  • 1,5 Bulan sebelum waktu melahirkan
  • 1,5 Bulan setelah melahirkan

Apakah boleh meminta cuti hamil? Apa Perusahaan akan memberikannya?

Maternity Leave atau waktu istirahat melahirkan wajib diberikan oleh perusahaan yang memiliki karyawan perempuan dalam masa kehamilannya. Istirahat kerja ini termasuk hak cuti karyawan yang dilindungi oleh aturan-aturan perundang-undangan.

Mengandung (hamil) dan melahirkan telah menjadi hak dasar yang memiliki landasan pokok, yaitu tercantum pada UU Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 pasal 10 tentang Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan. Sementara, bagi karyawan perempuan, mendapatkan hak cuti melahirkan bersumber pada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 82.

undang-undang cuti hamil
Cuti hamil bagi karyawan perempuan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan

Bunyi dari Pasal 82 ayat (1) bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Aturan cuti melahirkan tiga bulan yang tercantum di dalam undang-undang ini dibuat sesuai Hari Perkiraan Lahir (HPL). Wakil Ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni dikutip dari liputan6.com mengatakan bahwa sebaiknya Ibu sudah cuti minimal dua minggu sebelum HPL. Sehingga cutinya diambil sebelum melahirkan. Ini juga mempertimbangkan Ibu yang sedang hamil besar. Kondisi ibu bisa saja stres, pikiran soal pekerjaan atau misalnya ibu harus naik turun tangga kantor.

Lalu, bagaimana jika kondisi karyawan perempuan pra atau pasca melahirkan membutuhkan penanganan khusus?

Pasal di atas juga menyebutkan bahwa apabila dokter atau bidan menyarankan karyawan perempuan yang mengalami kondisi tertentu pra atau pasca melahirkan agar mendapat waktu istirahat lebih lama, maka perusahaan dapat memberikan cuti lebih lama dari ketentuan UU.

Jika selama karyawan perempuan cuti hamil, apakah gaji tetap akan dibayar?

Jelas, sesuai yang tertera di pasal 84 bahwa setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

undang-undang ketenagakerjaan
Bunyi pasal 84 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Arti dari pasal ini adalah bahwa perusahaan wajib membayar upah selama karyawan mengambil masa cuti hamil sebesar upah bulanan yang diterima karyawan, namun tunjangan tidak tetap seperti, uang makan atau transportasi boleh tidak diberikan.

Meskipun aturan cuti karyawan melahirkan berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 pasal 82 dibagi menjadi pra melahirkan 1,5 bulan dan pasca melahirkan 1,5 bulan, pada praktiknya, penetapannya lebih fleksibel. Karyawan dapat menjalani cuti 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah melahirkan atau 15 hari sebelum dan 2,5 bulan sesudah, asalkan secara akumulatif ditotalkan 3 bulan.

Jika kamu karyawan yang sedang hamil, janganlah ragu untuk meminta cuti kerja kepada HRD di perusahaanmu. Waktu mengajukan cuti ke HRD dapat disesuaikan, umumnya 1 bulan sebelum masa istirahat. Hal yang juga perlu kamu tahu adalah, apabila karyawan belum mengajukan cuti dan mengalami kelahiran prematur di luar perkiraan dokter, maka hak istirahat 3 bulan tetap berlaku dan tidak hangus.

Bagaimana jika saya di-PHK karena mengambil cuti hamil?

Perusahaan tidak bisa melakukan PHK karyawan yang melahirkan. Terdapat dalam pasal 153 ayat (1) huruf e dan ayat (2) yang membahas bahwa perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

undang-undang cuti hamil
Bunyi pasal 153 ayat 1 dan 2 UU No 13 Tahun 2003

Namun, jika karyawan perempuan yang sedang hamil ingin meminta pengunduran diri (resign) diperbolehkan dan sah menurut UU Ketenagakerjaan.

Lalu, bagaimana jika ingin mengambil cuti hamil dan apakah ada yang perlu dipertimbangkan? Untuk tahu jawabannya, berikut tim berkarir telah merangkum langkah-langkah dan hal-hal yang perlu kamu pertimbangkan saat ingin mengambil cuti hamil.

Langkah yang Harus Dilakukan Dalam Mempersiapkan Mengambil Cuti Hamil

wanita hamil
Pastikan kamu memahami kondisi kandunganmu dan putuskan secara tepat kapan mengambil cuti melahirkan

Sebelum kamu ingin memutuskan untuk mengambil cuti hamil, akan lebih baik jika kamu telah mempertimbangkan beberapa hal dengan matang. Agar nantinya, kamu dapat tenang menjalani cuti dan fokus dengan masa kandungan tanpa memikirkan pekerjaan di kantor.

Beri Kesempatan Waktu Untuk Diri Sendiri “Me time

Bekerja terlalu berat ketika hamil mungkin akan membuatmu menjadi jarang memiliki waktu sendiri. Hal ini tentu akan menjadikanmu jarang mengurus diri sendiri. Tentu sangat dianjurkan jika kamu lebih menyenangkan diri sendiri dengan melakukan “me time”. Lakukanlah hal-hal diluar pekerjaan seperti spa ke salon, mengikuti kelas prenatal, hingga latihan senam hamil.

Dengan memberikan waktu lebih untuk dirimu sendiri, kamu akan lebih banyak memahami tubuhmu. Hal ini juga dirasa perlu agar kamu dapat mempertimbangkan kapan waktu yang tepat kamu untuk mengurus cuti hamil kepada HR.

Pahami Proses Persalinan Nantinya

wanita hamil
Diskusikan dengan pasanganmu tentang hal-hal yang harus dipersiapkan selama masa kehamilan

Mungkin tidaklah sulit jika kamu saat ini sedang menjalani hamil kedua, ketiga, atau lebih, karena sudah cukup paham bagaimana kesulitan ketika melahirkan dan batasan-batasan tubuhmu. Namun, tidaklah sama jika ini menjadi masa pertamamu dalam proses kehamilan dan melahirkan.

Tetaplah tenang dan jangan khawatir, kamu hanya perlu mempersiapkan dan mencari tahu mengenai gambaran saat melahirkan. Bisa dengan bertanya kepada teman yang sudah berpengalaman, berkonsultasi lebih jauh dengan dokter, atau mencari sumber terpercaya dari sumber-sumber kredibel.

Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Mengambil Cuti Hamil

Jika kamu telah melakukan dua langkah di atas, maka selanjutnya kamu harus melakukan beberapa hal berikut sebagai bentuk tanggungjawabmu sebagai karyawan sebuah perusahaan. Hal-hal ini penting dilakukan sebelum kamu mengambil cuti melahirkan, karena jika tidak akan sangat mungkin kamu akan memikirkan tanggungjawab pekerjaan meskipun sudah cuti.

Berikut beberapa hal yang harus kamu lakukan:

Komunikasikan Keputusan dan Minta Saran Dokter Kandungan

Meski telah melakukan langkah-langkah sebelumnya namun, jika kamu dan pasangan masih ragu untuk mengambil waktu yang tepat untuk cuti, kamu sangat bisa berdiskusi dengan dokter kandungan.

Selain kamu dan pasangan bisa mendiskusikan bagaimana agar aman bekerja di awal-awal masa kehamilan hingga waktu yang tepat untuk mengambil cuti seperti sekarang, kamu pun bisa meminta saran mengenai kapan waktu yang tepat untuk beristirahat sejenak dari masalah kantor.

Jangan pernah ragu untuk berkonsultasi dengan ahlinya, karena dokter kandungan telah memiliki kredibilitas yang baik dari spesialis yang mereka miliki.

Ceritakan Tentang Masa Kehamilanmu Ke Atasan

Ketika kamu telah yakin akan mengambil cuti, saatnya kamu mencoba mengajukan tanggal cuti yang telah dipertimbangkan sebelumnya. Lakukan obrolan dengan atasan dan sampaikan mengenai rencana cuti melahirkanmu. Bicaralah dengan santai dan terbuka mengenai sejauh mana masa kehamilanmu atau tentang tanggal kelahiran yang sudah diprediksi dokter kandungan sebelumnya.

Selain itu, tunjukkan rencana yang jelas. Kamu tentu harus dapat menyampaikan masukkan, solusi, serta harapan yang ditawarkan selama cuti. Hal ini termasuk di dalamnya bagaimana kamu mengatur pekerjaan yang belum selesai hingga mencari pengganti sementara di saat mulai cuti.

Jika atasanmu belum yakin dengan kondisi kehamilanmu yang mendekati hari H cuti, kamu dapat menyertakan surat rekomendasi dari dokter kandungan.

Selesaikan pekerjaan sebelum cuti panjang

Hal ini wajib kamu lakukan setelah atasan memberikanmu izin untuk mengambil cuti melahirkan. Jangan senang dulu, kamu harus konsisten untuk menyelesaikan semua pekerjaan yang belum selesai.

Diharapkan sebelum cuti, kamu telah menyelesaikan segala urusan kantor dan tanggung jawab pekerjaan yang menjadi bagian tugasmu. Dengan demikian, kamu akan lebih fokus dalam mempersiapkan kelahiran si buah hati.

Kamu pun diharapkan dapat mencari pengganti sementara ketika kamu cuti, agar pekerjaan dapat terus berjalan meski kamu melakukan cuti panjang.

Jangan Lupa untuk Memberitahukan Rekan Kantor, Klien, atau Pihak yang Sering Berhubungan dengan Pekerjaan

Memberi tahu rekan kerja, klien, dan pihak yang sering berhubungan denganmu dalam urusan pekerjaan wajib kamu lakukan. Hal ini dilakukan agar nantinya rekan kerja maupun klien memahami jika kamu sedang cuti dan kamu dapat mengarahkannya kepada penggantimu sementara.

Mengaktifkan Auto-reply Email Kantor dengan pesan Singkat yang Menjelaskan Penggantimu Sementara

Mengangtifkan fitur auto-reply email adalah solusi yang mungkin bisa kamu gunakan untuk memberi tahu rekan kerja maupun klien ketika kamu sedang cuti hamil. Pesan otomatis ini akan berisi informasi bahwa kamu sedang izin mengambil cuti baik sebelum maupun sesudah melahirkan.

Jika kamu tidak melakukan ini, maka kemungkinan besar klien atau rekan kerja yang tidak kamu beri tahu akan terus mencoba menghubungimu dengan kontak lainnya yang  beresiko akan mengganggu waktu cutimu di rumah.

Timing yang Tepat Untuk Cuti Hamil

wanita hamil
Semua akan baik-baik saja jika kamu telah siap dan matang dalam mempersiapkan segala hal selama proses melahirkan

Jadi berdasarkan pemaparan di atas, timing yang tepat untuk mengambil cuti hamil adalah 1,5 bulan sebelum waktu melahirkan dan 1,5 bulan setelahnya, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Perkiraan melahirkan tersebut didasarkan oleh perhitungan ahli, seperti dokter atau bidan.

Pada dasarnya, persiapan jauh-jauh hari dan komunikasi yang baik dengan perusahaan, atasan, dan dokter kandungan akan banyak menguntungkan kamu dalam merancang persiapan menjelang cuti. Beberapa perusahaan pun cukup fleksibel terhadap karyawannya yang sedang hamil sehingga memperbolehkan mereka untuk mengambil cuti hamil beberapa bulan lebih jauh dari waktu melahirkan.

Trimester akhir kehamilan kerap dianggap sebagai masa yang paling menegangkan sekaligus hal yang ditunggu-tunggu. Hal ini dikarenakan kamu harus mempersiapkan fisik dan mental seoptimal mungkin agar dapat melalui proses persalinan dengan lancar. 

Bagaimana sobat berkarir, apakah sudah memahami bagaimana mempertimbangkan cuti kehamilanmu nantinya? Jika kamu masih memiliki pertanyaan seputar cuti hamil, kamu dapat menuliskannya di kolom komentar, ya. Jangan lupa bagikan tulisan ini ke teman-temanmu. Good luck!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *