Daftar pangkat beserta golongan PNS dan besar gaji pokoknya, berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I (Juru)
Pangkat: Juru Muda, Golongan IA= Rp. 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp. 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Pangkat: Juru Muda Tingkat I, Golongan IB= Rp. 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp. 2.474.900 (masa kerja 27 tahun)
Pangkat: Juru, Golongan IC= Rp. 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp. 2.557.500 (masa kerja 27 tahun)
Pangkat: Juru Tingkat I, Golongan ID= Rp. 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp. 1.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Golongan II (Pengatur)
Pangkat: Pengatur Muda, Golongan IIA= Rp. 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp. 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Pangkat: Pengatur Muda Tingkat I, Golongan IIB= Rp. 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp. 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
Pangkat: Pengatur, Golongan IIC= Rp. 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp. 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
Pangkat: Pengatur Tingkat I, Golongan IID= Rp. 2.339.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp. 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
Golongan III (Penata)
Pangkat: Penata Muda, Golongan IIIA= Rp. 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp. 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Pangkat: Penata Muda Tingkat I, Golongan IIIB= Rp. 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp. 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
Pangkat: Penata, Golongan IIIC= Rp. 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp. 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
Pangkat: Penata Tingkat I, Golongan IIID= Rp. 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp. 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IV (Pembina)
Pangkat: Pembina, Golongan IVA= Rp. 3.004.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp. 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Pangkat: Pembina Tingkat I, Golongan IVB= Rp. 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp. 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
Pangkat: Pembina Utama Muda, Golongan IVC= Rp. 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp. 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
Pangkat: Pembina Utama Madya, Golongan IVD= Rp. 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp. 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
Pangkat: Pembina Utama, Golongan IVE= Rp. 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp. 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
Apa Fungsi dan Perbedaan dalam Pangkat PNS?
Sebelum kamu menjadikan PNS sebagai pilihan karir jangka panjang, pastikan kamu memahami bagaimana jenjang karir yang akan dicapai. Pangkat PNS dapat menjadi acuan dalam bekerja nantinya, sehingga kamu lebih terpacu mengejar pangkat yang kamu inginkan.
Jika kamu ingin melihat bagaimana perkembangan dunia kepegawaian Nasional saat ini sebagai data analisis, kamu dapat melihatnya di sini.
Karir PNS ditetapkan dengan pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur pengembangan karir dan menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara unsur-unsur karir. Dalam menyusun pola karir, dilakukan dengan cara mengaitkan unsur:
- Pendidikan formal
- Diklat jabatan
- Usia
- Masa kerja
- Pangkat atau golongan ruang
- Tingkat jabatan
- Pengalaman jabatan
- Penilaian prestasi kerja
- Kompetensi jabatan.
Besaran gaji pokok dan tunjangan dipengaruhi oleh golongan, pangkat, dan faktor pendidikan formal yang kamu miliki.
1. Apa Itu Golongan dalam Dunia PNS?
Golongan mempengaruhi besar atau kecilnya gaji atau tunjangan yang akan diterima pegawai PNS. Dalam struktur di dunia PNS, terdapat empat golongan (golongan I, II, III, IV) dalam jenjang karir.
Golongan I menjadi level terendah dalam struktur birokrasi PNS. Pada umumnya, PNS golongan I berstatus lulusan SD sampai dengan SMP. Lalu golongan II diisi oleh PNS dengan lulusan SMA sederajat. Kemudian golongan III diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3. Dan terakhir golongan IV yang menjadi puncak karir PNS.
Dalam pembagian golongan I hingga IV, terdapat jenjang yang juga menjadi pemisah dari setiap golongan. Golongan I, II, dan III memiliki masing-masing empat jenjang. Jenjang ini seperti IA, IB, IC, ID; begitu pun IIA, IIB, IIC, IID; hingga IIIA, IIIB, IIIC, IIID.
Sedangkan untuk golongan IV memiliki perbedaan dari sisi jenjang karir. Golongan IV memiliki 5 jenjang karir yang perlu ditempuh, dari IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE.
2. Apa Itu Jabatan Fungsional dan Struktural dalam Pangkat PNS?
Dalam Birokrasi pemerintahan dikenal dengan jabatan karir yang hanya dapat diemban oleh PNS. Jabatan karir ini terbagi dua, yaitu jabatan struktural dan fungsional.
Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Hirarki jabatan struktural terlihat jelas, dari yang terendah hingga yang tertinggi. PNS dengan jabatan struktural wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi.
Contoh jabatan struktural PNS tingkat pusat adalah: Sekretaris Jenderal (Setjen), Direktur Jenderal (Dirjen), Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan pada pemerintahan daerah: Sekretaris Daerah, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Kepala Bagian (Kabag), Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi), Camat, Sekretaris Camat, Lurah dan Sekretaris Lurah.
Jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun fungsinya sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi. Secara sederhana, jabatan ini harus diisi oleh PNS yang memiliki kemampuan yang sesuai bidangnya.
Contoh pejabat fungsional dapat berupa: auditor, peneliti, guru, dosen pengajar, arsiparis, perancang peraturan perundang-undangan, pengelola pengadaan barang dan jasa, pranata laboratorium pendidikan, penguji kendaraan bermotor, dan sebagainya.
Sebagai catatan tambahan, seorang PNS dilarang menduduki jabatan rangkap, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 PP 47 Tahun 2005. Namun terdapat pengecualian bagi PNS yang dapat rangkap jabatan, yaitu sesuai PP No. 047/2005 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa, Peneliti dan Perancang.
Mekanisme Naik Pangkat dan Golongan PNS
Proses dan tahap naik pangkat di dunia PNS telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Tingkat pendidikan formal atau ijazah terakhir dengan penerimaan golongan pertama seorang PNS sangat berpengaruh.
Sebagai contoh, PNS dengan ijazah lulusan SMA akan mendapatkan jabatan minimal sebagai Pengatur Muda II/a dan maksimal sebagai Penata Muda Tk.I III/b. Sedangkan PNS dengan ijazah D3 maka jabatan terendahnya adalah Pengatur II/c dan jabatan maksimal adalah Penata III/c.
Sedangkan PNS dengan ijazah terakhirnya S1 golongan dan jabatan terendah adalah Penata Muda III/a dan paling tinggi Penata Muda III/d. Dan jika ijazah yang di-input adalah S2 maka jabatan paling rendahnya adalah Penata Muda Tk. I III/b dan jabatan paling tinggi adalah pembina IV/a. Jabatan di atas merupakan input awal yang tentu dapat dinaikkan sesuai prosedur yang berlaku.
Setiap empat tahun sekali PNS yang bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIB, IIC, dan IID. PNS dengan lulusan SMA dapat meniti karir hingga golongan III.
Sesuai aturan, PNS pun diperbolehkan mengambil sekolah lagi untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Ijazah terakhir dapat diajukan untuk kenaikan pangkat, dengan syarat-syarat tertentu.
PNS Masih Menjadi Karir yang Diincar
Hingga saat ini PNS masih menjadi pekerjaan yang diburu masyarakat Indonesia. Dengan total para pendaftar CPNS di tahun 2019 mencapai 5,05 juta. Tentu keuntungan yang didapatkan berupa gaji tetap dan nominal tunjangan yang tergolong cukup untuk menghidupi satu keluarga.
Selain itu, uang pensiun masih menjadi faktor keamanan finansial yang diimpikan masyarakat Indonesia kebanyakan. Meskipun secara pendapatan, gaji PNS masih cukup di bawah karyawan swasta pada perusahaan bonafide. Namun, gengsi dan tuntutan orang tua membuat anak muda lebih cenderung untuk tidak mau mengambil resiko terlalu besar, dengan memilih PNS sebagai tujuan karir.
Bagaimana dengan pilihan karir yang lain?
Jika kamu masih menimbang-nimbang pilihan yang tepat perihal jenjang karir ke depan, namun tidak ingin menjadi seorang PNS, tidak perlu khawatir. Masih banyak pilihan karir yang bisa kamu coba dan lebih menantang.
Perlu diingat, bahwa sukses tidak harus bekerja dengan seragam dan menghabiskan waktu di ruang kerja, kamu pun bisa bekerja di mana pun dan kapan pun. Tentukan pilihan karir yang tepat mulai dari sekarang.
Jika kamu masih memiliki pertanyaan seputar pangkat PNS dan gajinya, kamu dapat menuliskan di kolom komentar. Dan jangan lupa bagikan artikel ini ke rekan-rekanmu, ya.