surat kontrak kerja

Jangan Tanda Tangan Surat Kontrak Kerja Sebelum Menimbang 5 Hal Berikut

Tanda tangan kontrak kerja memerlukan banyak pertimbangan.

Sebagai calon karyawan, kamu wajib mengetahui hak dan kewajibanmu dalam surat kontrak kerja sebagai pekerja dan perusahaan sebagai pihak yang membutuhkan jasamu. Hal ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penalti atau pemutusan hubungan kerja sepihak.

Untuk itu kamu perlu mempelajari dengan teliti informasi yang terdapat di dalam surat kontrak kerja. Berikut tim berkarir.id telah merangkum hal-hal yang perlu kamu perhatikan di dalam surat kontrak kerja:

1. Bentuk Surat Kontrak Kerja

Periksa kembali jenis kontrak kerja yang akan kamu tanda-tangani. Ini akan menentukan kamu masuk kategori pekerja jenis apa. Misalnya: Pekerja lepas (freelance), karyawan kontrak, magang, atau karyawan tetap.

2. Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan

Ini mencakup sejauh apa wewenang dan tanggung jawabmu ketika bekerja nantinya. Hal ini penting diperhatikan untuk mengetahui batasan pekerjaan dan apa yang wajib kamu lakukan.

3. Upah Dan Benefit

surat kontrak kerja
Pertimbangkan secara matang setiap poin dalam kontrak kerja

Bagian ini mencakup gaji pokok, tunjangan hari raya (THR), asuransi, bonus (jika ada) dan kompensasi lembur. Pastikan semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Kamu juga bisa mencoba menegosiasikan gaji jika kamu merasa kurang puas dengan penawaran yang diberikan perusahaan. Perhatikan juga ketentuan benefit yang bersifat opsional seperti tunjangan fasilitas kerja.

4. Periode kerja

surat kontrak kerja
Baca dengan teliti kontrak kerja yang ditawarkan perusahaan

Mulai dari jam kerja hingga ketentuan mulai dan berhenti kerja harus kamu perhatikan dengan baik. Hal lain yang juga harus menjadi perhatian adalah ketentuan resign dan cuti. Beberapa perusahaan sangat strict mengenai hal ini dan mengharuskan kamu mengikuti prosedur tertentu sebelum mengambil cuti atau memutuskan untuk resign.

Perhatikan juga apa terdapat penalti yang harus dibayarkan jika resign sebelum masa kerja berakhir.

5. Kebijakan Perusahaan

Sebuah kontrak kerja baru sah bila terdapat ketentuan mengenai pembatalan kontrak tersebut. Pastikan kamu sudah memahami lama berlakunya kontrak kerja serta ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa berlaku kontrak habis.

Memutuskan untuk Tanda Tangan Kontrak?

Selamat atas pekerjaan barumu! Setelah memutuskan untuk tanda tangan kontrak, jangan lupa untuk meminta salinan kontrak kerja yang sudah ditanda-tangani kedua belah pihak untuk kamu simpan.

Tips-tips di atas akan membantu kamu sebagai calon pekerja mengetahui hak dan kewajiban kamu serta perusahaan terhadap satu sama lain. Ini penting agar tidak ada pihak yang nantinya merasa dirugikan.

Bagaimana menurutmu sobat berkarir.id? Apakah tulisan ini membantu? Jangan lupa untuk share tulisan ini ke sosial mediamu dan tulis pendapatmu di kolom komentar ya.